Dari Abu Qotaadah radhiallahu 'anhu :
... فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ، تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، إِن�' قُتِل�'تَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «كَي�'فَ قُل�'تَ؟» قَالَ : أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ، فَإِنَّ جِب�'رِيلَ عَلَي�'هِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ»
" …Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata, " Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan? ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur ".
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Bagaimana yg kau katakan? ". Lelaki itu berkata, " Bagaimana, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan? ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali Hutang, sesungguhnya Jibril mengatakan hal tersebut kepadaku " (HR Muslim no 1885)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda
ال�'قَت�'لُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَي�'ءٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ
" Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali hutang " (HR Muslim no 1886)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَأَمَّا قَو�'لُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ أَلَا الدَّي�'نَ فَفِيهِ تَن�'بِيهٌ عَلَى جَمِيعِ حُقُوقِ ال�'آدَمِيِّينَ وَأَنَّ ال�'جِهَادَ وَالشَّهَادَةَ وَغَي�'رَهُمَا مِن�' أَع�'مَالِ ال�'بِرِّ لَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ ال�'آدَمِيِّينَ وَإِنَّمَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ اللَّهُ تَعَالَى
" Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan bahwasanya jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yg lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta'aala " (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)
Jika amalan yg sangat hebat seperti jihad ternyata tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang, maka bagaimana lagi dengan amalan-amalan yg rendah dibawah jihad??
Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh
أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله فصلى عليه
" Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, " Apakah dia mempunyai hutang? ". Mereka mengatakan, " Tidak ". Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yg lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, " Apakah ia mempunyai hutang? ", mereka mengatakan, " Iya ", Nabi berkata, " Sholatkanlah saudara kalian ". Abu Qotadah berkata, " Aku yg menanggung hutangnya wahai Rasulullah ". Maka Nabipun menyolatkannya " (HR Al-Bukhari no 2295)
Dalam riwayat yg lain :
فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ مَا صَنَعَتِ الدِّينَارَانِ حَتَّى كَانَ آخِرَ ذَلِكَ أَن�' قَالَ قَد�' قَضَي�'تُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ال�'آنَ حِينَ بَرَّد�'تَ عَلَي�'هِ جِل�'دَهُ
" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya, " Bagaimana dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)? ". Hingga akhirnya Abu Qotaadah berkata, " Aku telah membayarnya wahai Rasulullah! ". Nabi berkata, " Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya " (HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh beliau serta disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :
وَفِي هَذَا ال�'حَدِيثِ إِش�'عَارٌ بِصُعُوبَةِ أَم�'رِ الدَّي�'نِ وَأَنَّهُ لَا يَن�'بَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِن�' ضَرُورَةٍ
" Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, dan sebetulnya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat " (Fathul Baari 4/468)
Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang.
Berikut beberapa perkara yg mungkin perlu diperhatikan :
Pertama : Jangan pernah " pekewuh " (merasa tidak enak) kepada orang yg hendak meminjam uang dari kita, utk mencatat hutang tersebut . Karena mencatat hutang adalah sunnah yg ditinggalkan. Padahal ayat yg terpanjang dalam al-Qur'an adalah tentang pencatatan hutang, Allah berfirman yg Artinya :
" Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai utk waktu yg ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yg berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun ketimbang hutangnya. jika yg berhutang itu orang yg lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak sanggup mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tiada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yg kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yg seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yg demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yg demikian), Maka Sesungguhnya hal tersebut adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu " (QS Al-Baqoroh : 282)
Kedua : Dengan mencatat hutang piutang terus akan mendatangkan kemaslahatan.
- Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita, makanya dimasukkan dalam harta warisan
- Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yg mau berkorban melunasi hutang kita. Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat
Ketiga : Jangan pernah malu utk menagih hutang. Justru kalau kita sayang terhadap orang yg berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :
- Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu utk menagih hutang tersebut .
- Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak
Keempat : Ingatlah…, jika hutang tidak dibayar di dunia maka akan dibayar di akhirat dengan pahala, padahal pada hari tersebut setiap kita sangat butuh dengan pahala utk memperberat timbangan kebaikan kita. Hari akhirat tidak ada dinar dan tidak ada dirham utk membayar hutang kita!!
Kelima : Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit. Bisa jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah adalah jumlah yg sedikit, akan tetapi di mata penghutang adalah nominal yg berharga dan dia tidak ridho kepada kita jika tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari kiamat.
Keenam : Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang. Jangan pernah berkata : " Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya "
Ketujuh : Jika mempunyai kemampuan utk membayar hutang maka jangan pernah menunda-nunda. Sebagian kita tergiur utk membeli barang-barang yang terkadang kurang diperlukan, sehingga akhirnya uang yg seharusnya utk bayar hutang digunakan utk membeli barang-barang tersebut, akhirnya hutang tidak jadi dibayar.
Kedelapan : Jangan menunggu ditagih dulu baru membayar hutang, karena bisa jadi pemilik piutang malu utk menagih, atau bisa jadi dia tidak menagih tapi mengeluhkanmu kepada Allah.
نَامَت�' عُيُو�'نُكَ وَال�'مَظ�'لُو�'مُ مُن�'تَبِهُ يَد�'عُو عَلَي�'كَ وَعَي�'نُ اللهِ لَم�' تَنَم
" Kedua matamu tertidur sementara orang yg engkau dzolimi terjaga…
Ia mendoakan kecelakaan untukmu, dan mata Allah tidaklah pernah tidur "
Kesembilan : Berhutang kepada orang lain –jika memang mendesak- bukanlah perkara yg tercela. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dalam kondisi mempunyai hutang kepada seorang Yahudi karena menggadaikan baju perang beliau??
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
" Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan berhutang dan beliau menggadaikan baju perangnya dari besi " (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)
Akan tetapi perhatikanlah…, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali dalam kondisi terdesak…untuk membeli makanan!!!., bukan utk membeli perkara-perkara yg tidak mendesak!!.
Lalu lihatlah…Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali karena memang beliau sudah tidak mempunyai sesuatupun yg bisa digunakan utk membeli makanan, hingga akhirnya yg digadaikan adalah baju perang beliau??.
Kesepuluh : Jika seseorang harus berhutang maka perbaiki niatnya,bahwasanya ia akan mengmbalikan hutangnya tersebut,agar ia dibantu oleh Allah.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ;
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
" Barang siapa yg mengambil harta manusia/orang lain dengan niat utk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Akan tetapi barangsiapa yg mengambil harta orang lain dengan niat utk merusaknya maka semoga Allah merusaknya " (HR Al-Bukhari no 2387)
Kesebelas : Jika merasa tidak mampu membayar hutang dalam waktu dekat maka janganlah sampai ia berjanji dusta kepada penghutang.Sering kali hutang menyeret seseorang utk mengucapkan janji-janji dusta,padahal dusta merupakan dosa yg sangat buruk
Kedua belas : Jika seseorang telah berusaha utk membayar hutang namun ia tetap saja tidak bisa, maka semoga ia diampuni oleh Allah.
Baca Juag:3 Cara Membuat Artikel Blog Dalam 10 Menit
Al-Qurthubi rahimahullah berkata :
لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه
" Akan tetapi hal ini (tidak ada ampunan bagi yg berhutang-pen) seluruhnya jika orang yg berhutang tidak mau menunaikan hak orang lain padahal ia mampu.Adapun orang yg tidak mempunyai kemampuan utk membayar hutang,maka diharapkan dari karunia dan kedermawanan Allah,jika ia jujur dalam tujuannya (utk membayar hutang-pen) dan taubatnya telah benar maka Allah akan menjadikan musuhnya (yg memberikan piutang) akan ridho kepadanya " (Dalil Al-Faalihin 2/540)
sumber : detakmuslim. com