HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU :
1.Apa yg keluar dan salah satu dari kedua jalan yaitu dari qubul maupun dubur,sedikit atau banyak,termasuk kencing,tinja,madzi,wadi*,atau fusa (kentut) dan dhurath (kentut dengan berbunyi),dua yg akhir ini yg disebut hadats.Itulah yg dimaksud dalam sabda Rasulullah :
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
*Wadi adalah air putih kent4l yg keluar mengiringi kencing atau karena kelelahan. Berbeda dengan m4n1 yg jika keluar m4n1 wajib mandi.
2.Tidur nyenyak,hingga tiada kesadaran lagi tanpa tetapnya bangku di atas lantai. Berdasarkan sabda Rasulullah
العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ
“Mata adalah kendalinya dubur,maka barangsiapa tertidur,hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah,
kedudukan hadits ini hasan)
3.Menyentuh kem4lv4n dengan telapak tangan dan jari-jari,tanpa menggunakan pembatas.Berdasadran hadits Nabi
من مسّ ذكره فليتوضأ
“Barangsiapa menyentuh k3malv4nnya maka hendakiah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi,dan lainnya.Hadits ini adalah shahih)
4.Hilang akal dan perasaan,baik karena gila,pingsan,mabuk,minum obat,atau pengaruh bius,dalam jumlah sedikit atau banyak baik dengan bangku yg tetap di atas lantai atau tidak.Karena kekacauan pikiran atau ketidak sadaran dengan sebab-sebab tersebut lebih parah daripada tidur.Dalam keadaan yg demikian seorang muslim tidak mengerti kejadian apa yg menimpa dirinya,yang dapat membatalkan wudhunya apakah berupa kentut,berak atau lainnya.Para ulama telah bersepakat atas kewajiban berwudhu bagi yg hilang akalnya.
5. Menyentuh wanit4 dengan sy4hwat karena berhasr4t untuk menyalurkan sy4hw4tnya adalah termasuk yg membatalkan wudhu dengan alasan perintah wudhu bagi yg menyentuh kemalvan,sebab menyentuh kemalvan dapat menimbulkan gejolak sy4hw4t. Pendapat ini dikuatkan dengan ucapan Abdullah bin Umar :
قبلة الرجل امرأته و جسّها بيده من الملامسة، فمن قبّل امرأته أو جسّها فعليه الوضوء
“Cium4n seorang laki-laki kepada ister1nya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yg mencivm isterinya atau meraba-rabanya,maka wajib baginya wudhu. ” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih)
* Menunjuk pada firman Allah dalam aunt Al-Maidah ayat 6 :
وَإِن كُنتُم�' جُنُباً فَاطَّهَّرُوا�' وَإِن كُنتُم مَّر�'ضَى أَو�'
عَلَى سَفَرٍ أَو�' جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ ال�'غَائِطِ أَو�'
لاَمَس�'تُمُ النِّسَاء فَلَم�' تَجِدُوا�' مَاء فَتَيَمَّمُوا�' صَعِيداً
طَيِّباً
“dan jika kamu junvb maka mandilah,dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau mulamasah (menyentuh) perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air,maka bertayammumlah dengan tanah yg baik (bersih). ” (Al-Maaidah : 6) Mulamasah yg mewajibkan wudhu, hal tersebut berdasarkan pada pendapat bahwa maksud “lams” adalah selain jima’.
6. Murtad atau keluar dari agama Islam.Semoga Allah melindungi kita dari murtad.
Yakni mengerjakan sesuatu yg menyebabkan ia keluar dari Islam baik dengan ucapan, keyakinan atau keragu-raguan.Barangsiapa melakukannya batallah wudhunya, dan batal pula seluruh amalan ibadahnya.Manakala ia kembali ke agama Islam,ia tidak diterima sebelum berwudhu. Berdasarkan firman Allah :
وَمَن يَك�'فُر�' بِالإِيمَانِ فَقَد�' حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yg kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya. ”(Al-Maidah : 5)
لَئِن�' أَش�'رَك�'تَ لَيَح�'بَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ال�'خَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu.” (Az-Zumar : 65)
7.Makan daging unta,berdasarkan pertanyaan salah seorang sahabat kepada Rasulullah :
“Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing.”Rasulullah menjawab : “Jika engkau mau,berwudhulah,dan jika tidak, tidak usah.”Seorang sahabat bertanya : “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? ”Rasulullah menjawab :“Ya! Berwudhulah karena mengkonsumsi daging unta. ”(HR. Muslim)
Baca Juga:Hukum Berwudhu' Dengan Air Aqua