Pembahasan mengenai Syarat Wajib Shalat dan Syarat Sah Shalat sangatlah perlu untuk pahami oleh Para Pembaca Muslim, karena Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat merupakan persyaratan yang harus ada oleh setiap Muslim sebelum mengerjakan Shalat Wajib Lima Waktu disetiap harinya. Adapun Syarat Sholat dan Syarat Sah Sholat dalam konteks ini merupakan sesuatu yg menjadi penentu suatu keabsahan suatu Shalat, dan bukan bagian dari Sholat sehingga Syarat Sah dan Syarat Wajib ini berbeda dg Rukun Shalat karena Rukun Shalat merupakan bagian dari Shalat.
Hal ini tentu sangat penting sekali bagi kalian Para Pembaca Muslim – Muslimah karena mengerjakan Sholat Wajib Lima Waktu merupakan termasuk kedalam Rukun Islam Pertama dan suatu Kewajiban yang harus dilakukan (dikerjakan) oleh setiap Muslim di setiap harinya. Dalam hal ini bisa kalian lihat didalam Firman Allah Subhanahu wa ta’ala di Al Qur’an Surat Ta Ha Ayat 14 yang berbunyi :
” Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yg hak) selain Aku, maka sembah-lah Aku dan dirikan-lah Sholat untuk mengingat Aku (QS. Ta Ha, Ayat 14) ”.
Selain itu bisa kalian lihat juga didalam Firman Allah Subhanahu wa ta’ala, didalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 43 yang berbunyi :
” Dan dirikanlah Sholat, Tunaikan-lah Zakat, dan rukulah beserta orang2 yg ruku (QS. Al Baqarah Ayat 43) ”.
Dengan melihat Perintah Mengerjakan Sholat didalam Al Qur’an tersebut, maka sudah dipastikan bahwa Sholat Fardhu Lima Waktu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh setiap Muslim – Muslimah yang telah memenuhi Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalatnya.
Syarat sah shalat
(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الّصَلَاةِ ثَمَانِيَّةٌ : طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ وَالَّطَهَارَةُ عَنِ الّنَجَاسَةِ فِيْ الّثَوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ وَسَتْرُ الْعَوْرَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَدُخُوْلُ الْوَقْتِ وَاْلعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا وَأَنْ لَايَعْتَقِدَ فَرْضًا مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً وَاجْتِنَابُ الْمُبْطِلَاتِ
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak menganggap fardu dari setiap fardu shalat sebagai sunat ( harus mengerti dengan jelas antara yang fardu dengan yang sunat)
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
اْلأَحْدَاثُ اِثْنَانِ : أَصْغَرُ وَأَكْبَرُ . فَالْأَصْغَرُ مَاأَوْجَبَ الْوُضُوْءَ . وَاْلَأكْبَرُ مَاأَوْجَبَ الْغُسْلِ *
اَلْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ : عَوْرَةُ اَلَّرَجُلِ مُطْلَقًا وَاْلأَمَةِ فِيْ الْصَّلاَةِ مَا بَيْنَ الّسُرَّةِ وَالّرُكْبَةِ وَعَوْرَةِ الْحُرَّةِ فِيْ الّصَلَاةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَئ الْوَجْهِ وَاْلكَفَّيْنِ وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالْاَمَةِ عِنْدَ الْاَجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ وَعِنْدَ مَحَارِمِهِمَا وَالّنِسَاءِ مَا بَيْنَ الّسُرَّةِ وَالُّرُكْبَةِ
Macam-macam hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
Semoga artikel Syarat Sah Shalat Dalam Kitab Safinah Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2018/07/syarat-sah-shalat-dalam-kitab-safinah.html?m=0 Sebagai sumber Resmi.
Artikel Terkait : berita islam,
Fiqih,
Umat Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam
|
|