Syarat sah shalat Jum’at
(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ سِتَّةٌ : أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِي وَقْتِ الّظُهْرِ وَأَنْ تُقَامَ فِي خِطَّةِ الْبَلَدِ وَأَنْ تُصَلّيَ جَمَاعَةً وَأَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَارًا ذُكُوْرًا بَالِغِيْنَ مُسْتَوْطِنِيْنَ وَأَنْ لَا يَسْبِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي تِلْكَ الْبَلَدِ وَأَن يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Tidak didahului dan tidak bersamaan dengan shalat jumat lainnya yang ada di daerahnya ,kecuali bila mesjid tidak tertampung boleh lebih
6.Harus didahului oleh dua khutbah.
Syarat Wajib Sholat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan sholat Jumat adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu:
1. Islam
2. Baligh atau dewasa
3. Berakal
4. Sehat (bagi orang yang sakit atau berhalangan tidak wajib Jumat)
5. Laki-laki
6. Merdeka (bukan hamba sahaya)
7. Penduduk tetap (mukim) artinya bukan musafir
Semoga artikel Syarat sah shalat Jum’at Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2018/09/syarat-sah-shalat-jumat.html Sebagai sumber Resmi.
Artikel Terkait : berita islam,
Fiqih
|
|