Memilih seseorang utk menjadi pendamping yg sesuai dengan syarat-syarat memang tidak mudah. Banyak hal yg dipertimbangkan utk menentukan siapa orang yg tepat menemani sepanjang hidup tersebut .
Memang, MEMILIH pasangan merupakan urusan perasaan, sehingga ketika menemukan seseorang dirasa sesuai, maka seseorang akan mengabaikan hal-hal yg seharusnya menjadi syarat-syarat wajib. Padahal syarat-syarat ini dapat menentukan baik tidaknya kelangsungan keluarga kelak.
Agama Islam mengatur seluruh faktor kehidupan termasuk urusan JODOH. Menurut hadist Nabi Muhammad SAW, setidaknya ada 4 syarat-syarat ketika seseorang ingin mencari pendamping hidup. Apa saja kriteria tersebut? Berikut ringkasannya.
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda yg artinya : “Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yg mempunyai agama, engkau akan beruntung. ” (HR Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra)
HADIST ini mengisyaratkan bagaimana memilih jodoh yg baik. Meski Nabi mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan namun junjungan alam ini dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yg baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama ialah kriteria terpenting. Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut .
1. Pilihlah Jodoh yg Baik Agamanya, Yakni Taat kepada Allah dan Rasul-NyaAgama seharusnya dijadikan syarat-syarat utama ketika seseorang menentukan PASANGAN hidup. Jika tidak bisa mendapatkan tiga syarat-syarat lainnya yg sudah ditetapkan Nabi SAW diatas, minimal harus mendapatkan satu syarat-syarat ini. Orang yg baik agamanya pastinya mempunyai tingkat ketaqwaan yg tinggi. Sehingga akan membawa keluarga yg taat pada peraturan Allah dan Rasul-Nya.
“Sesungguhnya yg paling mulia di antara kalian adalah yg paling bertaqwa. ” (QS. Al Hujurat : 13)
Dengan penuh ketaqwaan maka si CALON jodoh ini akan menjaga diri dari adzab Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, carilah jodoh yg taat kepada peraturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda :
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yg kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yg besar. ” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa HADIST ini hasan lighoirihi)
“Orang yg diidamkan oleh Allah utk mendapatkan kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama. ” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Enak Dipandang Karena Kecantikan atau KetampanannyaTidak bisa dipungkiri jika faktor fisik juga menjadi salah satu syarat-syarat ketika memilih pasangan. Hal ini juga diperbolehkan oleh Rasulullah SAW karena menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu utk menciptakan ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya. ” (QS. Ar Ruum : 21)
Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya juga menyebutkan tentang syarat-syarat ini.
“Jika memandangnya, membuat SUAMI senang. ” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Itulah mengapa dalam taaruf pun ISLAM menetapkan agar keduanya saling melihat ketika hendak dilamar. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat mempertimbangkan wanita yg yang hendak dilamarnya dari segi fisik.
“Sudahkah engkau melihatnya? ” Sahabat tersebut berkata, “Belum. ” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu. ” (HR. Muslim)
3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Seorang dan wanita juga dianjurkan utk meminang atau menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya). Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan KEIMANAN seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa dipastikan anak-anaknya juga seseorang yg baik.
Alasan kedua, di masyarakat kita yg masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yg dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
“Anak yg lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum. ” (HR. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yg berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yg lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan int1m, maka sama dengan perzinaan. Inilah yg membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut .
4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih PASANGAN hidup yg setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yg tidak langgeng karena perbedaan ini. Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.
Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. wanita terpandang dan cantik. Hasilnya pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Namun dari keempat syarat-syarat ini faktor agama lah yg seharusnya di dahulukan. Wallahu a'lam bishawab
Semoga artikel Memilih Calon Suami Menurut Islam Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2017/05/memilih-calon-suami-menurut-islam.html Sebagai sumber Resmi.
Artikel Terkait : berita islam,
Umat Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam
|
|