Qadha shalat diwajibkan bagi siapapun yg meninggalkan shalat,baik sengaja maupun tidak. Utk orang yg meninggalkan shalat secara sengaja,diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin (faur).Bahkan ia diharuskan mengerjakan shalat qadha terlebih dahulu,sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunah.
Misalnya,ketika ada yg secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah habis,ia diwajibkan utk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar.Beda halnya dengan orang yg lupa atau ketiduran,mereka dianjurkan utk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban),dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yg meninggalkan shalat dengan sengaja.
Kewajiban qadha ini mengukuhkan bahwa bagaimanapun dan dalam kondisi apapun shalat wajib tidak boleh ditinggalkan,kecuali bagi perempuan haidh.
Lalu bagaimana dengan orang yg sudah meninggal?Apakah ahli waris atau keluarganya dianjurkan utk mengqadha shalat orang yg sudah wafat? Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dulu.Dalam Fathul Mu’in,Zainuddin Al-Malibari mengatakan :
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول : إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Artinya,“Orang yg sudah meninggal dan mempunyai tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah.Menurut satu pendapat,dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yg dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini.Bahkan,As-Subki melakukan (qadha shalat) utk sebagian sanak-familinya. ”
Memang tidak terdapat hadits yg secara tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yg membolehkan hal tersebut berdalil pada hadis kewajiban qadha puasa bagi ahli waris.‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa :
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya,“Siapa yg meninggal dan mempunyai tanggungan puasa,wajib bagi keluarganya utk mengqadhanya,”(HR Al-Bukhari).
Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat,karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik).Dalam Syarah Shahih Muslim,An-Nawawi juga menguraikan perdebatan ulama terkait hal tersebut.Persoalannya,apakah ibadah yg dilakukan orang yg masih hidup, pahalanya sampai kepada orang yg meninggal atau tidak? An-Nawawi menjelaskan :
ذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفي صحيح البخاري في باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلي عنها
Artinya,“Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh ibadah (yg dihadiahkan kepada orang yg meninggal) sampai kepada mereka,baik ibadah shalat,puasa,dan membaca Al-Qur’an.Dalam shahih al-Bukhari,bab orang yg meninggal dan masih mempunyai kewajiban nadzar,Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yg meninggal ibunya dan mempunyai tanggungan shalat utk mengerjakan shalat utk ibunya. ”
Baca Juga:Pembenci Islam Kini Menjadi Seorang Muazzin.
Demikianlah pendapat ulama terkait kebolehan mengqadha shalat utk orang yg sudah wafat. Selain pendapat,sebagian ulama besar seperti As-Subki juga melakukan utk keluarganya yg telah wafat.Bagi siapa yg tidak setuju dengan pendapat di atas,alangkah baiknya utk tidak menyalahkan orang yg mengqadha’ shalat utk keluarganya yg telah wafat. Sebab persoalan ini masih diperdebatkan dan diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah). Wallahu a’lam.
Artikel Terkait : berita islam,
Umat Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam
|
|