Ketahuilah wahai kaum muslimin,memakai cadar bagi wanita muslimah,mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme,sebagaimana yg akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini,namun apakah setiap yg mengamalkannya dituduh teroris?Kalau begitu,bersiaplah menjadi bangsa yg teramat dangkal pemahamannya.Maka inilah keterangan ringkas yg insya Allah dapat meluruskan kesalahpahaman.
Pertama : Dasar syari’at menggunakan cadar bagi wanita muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل�' لِأَز�'وَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ ال�'مُؤ�'مِنِينَ يُد�'نِينَ عَلَي�'هِنَّ مِن�' جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَد�'نَى أَن�' يُع�'رَف�'نَ فَلَا يُؤ�'ذَي�'نَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri orang mukmin,hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yg demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (Al-Ahzab : 59)
Perhatikanlah,ayat ini memerintahkan para wanita utk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali.Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata,“Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita,di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita. ” (Lihat Hirasatul Fadhilah,hlm.51 karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah)
Juga firman Allah Ta’ala :
وَل�'يَض�'رِب�'نَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya. ” (An-Nur : 31)
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita generasi awal kaum Anshar.Ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur : 31),maka mereka langsung memotong-motong kain mereka dan berikhtimar (menutup wajah) dengannya. ” (HR. Al-Bukhari, no. 4480)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan makna berikhtimar dalam hadits di atas adalah, “Para wanita sahabat Anshar menutup wajah mereka.”(Fathul Bari, 8/490)
Kedua : Dasar kewajiban mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi laki-laki muslim
Banyak sekali dalil yg melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki). Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Bagian kain sarung yg terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya neraka. ” (HR. Al-Bukhari, no. 5450)
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu’anhu :
ثلاثة ٌ لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga golongan yg tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yg pedih (dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar, “Mereka telah celaka dan merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah? ” Beliau bersabda, “Mereka adalah seorang yg memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki, seorang pengungkit pemberian dan seorang yg menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. ” (HR. Muslim, no. 306)
Ketiga : Dasar kewajiban membiarkan jenggot tumbuh bagi laki-laki muslim
Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik;biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis. ” (HR. Al-Bukhari, no. 5553)
Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis dan biarkan jenggot. ” (HR. Muslim, no. 623)
Dan masih banyak hadits lain yg menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam utk membiarkan jenggot tumbuh,sedangkan “perintah” hukum asalnya adalah “wajib” sepanjang tidak ada dalil yg “memalingkannya” dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami,semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yg mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yg tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris.
Peringatan : Ketahuilah wahai kaum muslimin, minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau mencela dan membenci orang-orang yg mengamalkannya :
Pertama : Berbuat zalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah yg hakiki adalah orang-orang yg senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah.
Allah Ta’ala berfirman :
أَلَا إِنَّ أَو�'لِيَاءَ اللَّهِ لَا خَو�'فٌ عَلَي�'هِم�' وَلَا هُم�' يَح�'زَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yg beriman dan mereka selalu bertakwa. ” (Yunus : 62-63)
Jangan sampai kita berbuat dua kesalahan sekaligus ; tidak mengamalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, masih ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yg mengamalkan kewajiban tersebut .
Barangsiapa yg memusuhi wali Allah, dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda :
إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yg memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yg lebih aku cintai ketimbang amal yg Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yg dia gunakan utk mendengar, Akulah pandangannya yg dia gunakan utk melihat, Akulah tangannya yg dia gunakan utk berbuat, Akulah kakinya yg dia gunakan utk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi”. ” (HR. Bukhari, no. 6137)
Faidah : Para ulama menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yg dia gunakan utk mendengar, Akulah pandangannya yg dia gunakan utk melihat, Akulah tangannya yg dia gunakan utk berbuat, Akulah kakinya yg dia gunakan utk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak mendengar kecuali yg diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali utk melakukan kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah).
Kedua : Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan mengolok-olok ajaran agama atau mengolok-olok orang-orang yg menjalankannya (karena mereka mengamalkan ajaran agama) termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yg mengolok-olok satu bagian dari ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya maupun siksanya maka dia telah kafir. ” (Nawaqidul Islam, ke-6)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَلَئِن�' سَأَل�'تَهُم�' لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَل�'عَبُ قُل�' أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُن�'تُم�' تَس�'تَه�'زِئُونَ لَا تَع�'تَذِرُوا قَد�' كَفَر�'تُم�' بَع�'دَ إِيمَانِكُم�'
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yg mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? ” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. ” (At-Taubah : 65-66)
Demikian pula, membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yg sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yg dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa membenci suatu ajaran yg dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir. ” (Nawaqidul Islam, ke-5)
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
ذَلِكَ بِأَنَّهُم�' كَرِهُوا مَا أَن�'زَلَ اللَّهُ فَأَح�'بَطَ أَع�'مَالَهُم�'
“Demikianlah (mereka kafir) karena mereka benci kepada apa yg diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka. ” (Muhammad : 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Kemudian kepada Ikhwan dan Akhwat yg telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk dapat menjalankan bebrapa kewajiban di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yg menyertainya.
Baca Juga:Berita Tentang Kesesatan Tokoh-tokoh Syi'ah Di Indonesia
Dan wajib bagi kalian utk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada umat dengan hikmah dan lemah lembut disertai hujjah (argumen) yg kuat agarsupaya terbuka hati mereka -insya Allah- utk menerima kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.
Wallahul Musta’an.