بِس�'مِ اللَّهِ الرَّح�'مَنِ الرَّحِيمِ
Pemotong Hewan
Pertanyaan : Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membunuh binatang,karena saling makhluk Allah,termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh,padahal khawatir membawa penyakit?
Jawaban : Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam :
Pertama : Binatang yg boleh dibunuh dan tiada boleh dimakan,yaitu setiap hewan yg mempunyai tabiat yg membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh,baik di tanah suci maupun di tempat lain.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَم�'سٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُق�'تَلُ فِى ال�'حَرَمِ ال�'غُرَابُ وَال�'حِدَأَةُ وَال�'كَل�'بُ ال�'عَقُورُ وَال�'عَق�'رَبُ وَال�'فَارَةُ
“Lima hewan yg semuanya jahat,boleh dibunuh walau di tanah suci;burung gagak,burung rajawali,anjing yg suka melukai,kalajengking dan tikus. ” HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha
Dalam riwayat yg lain : “Juga ular. ” Dan dikiaskan semua binatang yg berbahaya seperti harimau,singa dan lain-lain,termasuk yg ditanyakan yaitu nyamuk,hukumnya boleh dibunuh.
Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar,sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida.
Kedua : Binatang yg boleh dibunuh dan boleh dimakan,seperti unta,sapi,kambing,ayam dan lain-lain,hukumnya boleh dibunuh utk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yg sesuai syari’at.
Baca juga:Kapal Pesiar ini Terdampar di Bukit
Ketiga : Binatang yang tidak boleh dibunuh,yaitu hewan yg tidak mempunyai tabiat yg jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya.Diantaranya yg disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَن�' قَت�'لِ أَر�'بَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّم�'لَةُ وَالنَّح�'لَة وَال�'هُد�'هُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan ; semut,lebah,burung hud-hud dan burung shurod. ” HR. Abu Daud, Al-Irwa’ : 2490
Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu,beliau berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَن�' ضِف�'دَع يَج�'عَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَن�' قَت�'لِهَا
“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak utk dijadikan obat,maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak. ” HR. Abu Daud, Shahihut Targhib : 2991
Keempat : Hewan yg tidak boleh dibunuh namun menyakiti,seperti semut atau lebah yg menyakiti, hendaklah diusir,ditakut-takuti,diajuhkan dan semisalnya.Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh.
Semoga artikel Binatang Yang Boleh dan Haram Dibunuh Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2016/11/binatang-yang-boleh-dan-haram-dibunuh.html Sebagai sumber Resmi.
Artikel Terkait : berita islam,
Umat Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam
|
|