Assalamu'alaikum sobat semuanya kali ini ana akan membahas ilmu fiqih tentang pembagian air,sebelumnya aku ucapkan terima kasih telah mampir ke blog ana,log sharing untuk sama sama belajar.
pembagian air
Dalam ilmu fiqih masalah air pun dibahas dan dibagi menjadi beberapa bagian dan adapun air yg boleh untuk bersuci itu ada tujuh
- Air hujan
- Air sungai
- Air sumur
- Air salju
- Air laut
- Air sumberan
- Air ledeng
Dari ketujuh air itu dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu
- Air mutlaq
- Air makruh
- Air musta'mal
- Air najis
Bahasan dan pengertian air mutlaq
Air mutlaq adalah air suci dan bisa mensucikan yakni air yg tidak berqaid seperti air teh, air kopi,air kelapa dll semua contoh tadisuci ketika untuk diminum tetapi tidak suci ketika untuk berthaharah seperti berwudlu ataupun menghilangkan hadas besar.
Pembahasan dan pengertian air makruh
Adapun air makruh adalah air yg suci dan bisa mensucikan tetapi makruh untuk menggunakannya contohnya sepertin air panas,air yg sangat sejuk,air yg dipanaskan dikaleng (air musyamas)
Bahasan dan pengertian air musta'mal
Adapun air musta'mal adalah air yg sedikit sudah dipakai bersuci (wudlu) atau bekas mencuci kotoran najis
Bahasan Dan Pengertian Air Najis
pengertian air najis adalah air yg sedikit yakni tidak cukup dua qullah dan bercampur dengan najis meskipun air tersebut tidak berubah warna,bau dan rasanya ataupun air yg banyak lebih dari dua qullah tetapi beruah ketika kejatuhan najis seperti warnanya,rasanya, baunya.
Keterangan air dua qullah adalah air yg ukurannya adalah 60 cm panjang x lebar x tinggi atau dalam bahsa kitabnya adlah 305 kati bagdad
demikianlah ulasan tentang pembagian air semoga bermanfaat
Semoga artikel Pembagian Air Menurut Ilmu FIQIH Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2016/10/pembagian-air-menurut-ilmu-fiqih.html Sebagai sumber Resmi.