Bolehkah Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang?
Assalamu’alaikum wr. wb
Pengasuh Rubrik Bahtsul Masail NU Online yg terhormat.Kami hendak menanyakan tentang Berhutang Utk Menunaikan Ibadah Umrah.Mulai berangkat umrah sampai kembali ke tanah air hanya empat belas hari,tetapi mengangsur hutangnya sampai setahun.Umrah yg hukumnya sunah malah menimbulkan perkara wajib,yaitu membayar hutang.Jika demikan bagaimana hukumnya berhutang utk menunaikan ibadah umrah? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb. (Shohibul Miftah/Kartosuro)
Jawaban :
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yg budiman,semoga selalu dirahmati Allah swt.Sebagaimana yg kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah,atau adanya kemampuan utk menunaikannya.Dengan kata lain,orang yg tidak mempunyai kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.
Pertanyaannya adalah siapakah orang yg masuk kategori bisa? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yg mampu,seseorang yg dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang? Dalam konteks ini,ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yg kami anggap cukup memadai utk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang,sedangkan ia sebenarnya tidak bisa membayarnya,maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji.Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.
Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yg bisa.Karenanya,ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang.Sebab,kemampuan dia utk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yg sudah istitha’ah (mempunyai kemampuan).
مَن�' لَا يُم�'كِنُهُ ال�'وُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَن�' يَس�'تَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ ال�'حَجَّ لَا يَجِبُ عَلَي�'هِ لِعَدَمِ اس�'تِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَي�'هِ، وَأَمَّا مَن�' لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَس�'تَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِل�'كَ ال�'جِهَةِ مَا يُم�'كِنُهُ بِهِ ال�'وُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yg tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak mempunyai kemampuan utk membayarnya,maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya.Ini adalah pandangan yg disepakati para ulama.Adapun orang yg bisa bisa membayarnya,maka dikategorikan sebagai orang yg bisa seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya utk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil,Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)
Berpijak dari penjelasan di atas,maka hemat kami Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan bisa membayarnya.Dan ia termasuk kategori sebagai orang yg istitha’ah,sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.
Lain halnya,jika seseorang berhutang utk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak mempunyai kemampuan utk melunasinya.Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yg istitha’ah.
Baca Juga: Memalukan!RatusanJamaah Indonesia Ditangkap Imigrasi Filipina
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.Semoga bisa dipahami dengan baik.Buat orang yg mempunyai niat menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia sanggup membayarnya,tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab,resiko berhutang itu sangat besar.Dan kami selalu terbuka utk menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
diambil dari rubrik Bahtsul Masail NU. or. id
Semoga artikel Hukum Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang Bisa Bermanfaat. Sobat bisa Copy Paste halaman ini dengan Meletakkan URL https://abusigli.blogspot.com/2016/10/hukum-menunaikan-umrah-dengan-cara.html Sebagai sumber Resmi.
Artikel Terkait : berita islam,
hukum,
Tanya Jawab Tentang Hukum,
Umat Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wasallam
|
|