Pertanyaan : Apa hukumnya memelihara jenggot?
Jawaban :
Di dalam beberapa hadis telah disebutkan tentang perintah memelihara jenggot dan memanjangkannya, diantaranya sabda Nabi SAW :
خالفوا المشركين، وفروا اللحى، واحفوا الشوارب. رواه البخاري و مسلم.
“Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis. ” (HR. Bukhari Muslim)
Dengan dalil ini para ahli fiqhh berbeda pendapat, apakah hadis tersebut merupakan perintah wajib ataukah sunnah?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya wajib, sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah. Banyak teks-teks ulama Syafiiyah yg menjelaskan tentang hukum ini. Diantaranya, perkataan Syaikhul Islam, Zakariya Al-Anshari :
و يكره (نتفها) اي اللحية اول طلوعها ايثارا للمرودة و حسن الصورة.
“Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, demi terlihat tidak berjenggot (amrod) dan berpenampilan menawan. ” (Asna al-Mathalib, 1/551).
Imam Al-Ramli mengomentari perkataan Syaikhul Islam tersebut dalam ‘Hasyiyah’nya terhadap kitab Asna al-Mathalib :
(وقوله : و يكره نتفها) اي اللحية الخ، ومثله حلقها. فقول الحليمي في منهاجه : لا يحل لأحد أن يحلق لحيته و لا حاجبيه، ضعيف.
“Perkataannya (makruh mencabut jenggot dst), demikian juga dengan mencukurnya. Perkataan al-Hulaimi “Seseorang tidak boleh mencukur jenggot dan alisnya” adalah pendapat lemah. ” (Hasyiyah Asna al-Mathalib, 1/551).
Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah– berkata :
(فرع) ذكروا هنا في اللحية و نحوها خصالا مكروهة، منها : نتفها، وحلقها وكذا الحاجبان.
“Mereka (ulama) menyebut dalam persoalan jenggot dan semisalnya, beberapa perkara mahruh, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot, juga kedua alis. ” (Tuhfah al-Minhaj Syarh al-Minhaj, 9/375-376).
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam Hasyiahnya terhadap Tuhfah al-Muhtaj, beliau berkata :
قوله : (أو يحرم كان خلاف المعتمد) في شرح العباب فائدة قال الشيخان يكره حلق اللحية.
“Perkataannya (atau diharamkan, maka itu menyalahi pendapat yg mu’tamad), dalam Syarah al-‘Ubab,asy-Syaikhan (Nawawi dan Rafi’i) mengatakan makruh mencukur jenggot. ” (Hasyiyah Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, 9/375-376).
Al-Allamah Al-Bujairami dalam kitabnya al-Iqna’ berkata :
إن حلق اللحية مكروه حتى من الرجل و ليس حراما.
“Sesungguhnya mencukur jenggot itu hukumnya makruh bagi laki-laki, dan bukan haram. ” (al-Iqna’, 4/346).
Penyebutan kata ‘laki-laki’ (ar-Rajul) dalam teks tersebut, bukan lawan dari perempuan, akan tetapi lawan dari anak kecil. Karena konteksnya adalah makruh mencukur jenggot atau mencabutnya di awal tumbuhnya utk anak kecil.Oleh karena itu, al-Bujairami mengomentari bahwa “awal tumbuhnya jenggot” bukan merupakan landasan kemahruhannya, namun hukum mahruh itu juga berlaku utk pria dewasa.
Dan selain ulama Syafiiyah ada juga ulama yg berpendapat makruhnya mencukur jenggot, diantaranya adalah Imam Qadhi ‘Iyadh pengarang kitab Asy-Syifa’ salah seorang ulama Malikiyah, dia berkata :
يكره حلقها و قصها و تحريقها.
“Makruh mencukur,memotong dan membakar jenggot. ” (Dinukil oleh al-Hafidz al-Iraqi dalam Tarh at-Tasyriib, 2/83, dan asy-Syaukani dalam Nail al-Authar, 1/143).
Kelihatannya, para ulama yg berpendapat wajibnya memanjangkan jenggot,dan haram mencukurnya, melihat ada alasan lain di luar teks sabda Nabi SAW,yaitu mencukur jenggot itu merupakan aib,dan menyelisihi kebiasaan lelaki di zaman mereka.Saat itu lelaki yg mencukur jenggotnya akan dicela dan menjadi bahan gunjingan di jalanan.
Dalam pembahasan tentang ta’zir (hukuman jerah),imam ar-Ramli berkata bahwa ta’zir tidak dikenakan sebab mencukur jenggot.
(و قوله : لا لحيته. قال شيخنا : لأن حلقها مثلة له، و يشتد تعييره بذلك، بل قد يعير بما ذكر اولاده).
“Perkataannya : (Tidak boleh mencukur jenggot),guru kami berkata,karena mencukurnya itu merupakan bentuk dari mutilasi,sehingga hal tersebut sangat tercela.Bahkan terkadang anak-anaknya pun terkena imbas celaan tersebut . ” (Hasyiyah Asna Mathalib, 4/162).
Keterkaitan teks ‘perintah’ dengan adat-istiadat merupakan sebuah qarinah (alasan) utk mengalihkan sebuah perintah yg asalnya bermakna wajib,ke makna sunah,dan jenggot merupakan adat-istiadat. Para ahli fikih menyatakan akan kesunahan banyak hal yg terdapat teks jelas perintah dari Nabi SAW, karena berkaitan dengan sebuah adat. Contohnya hadis :
غيروا الشيب ولا تتشبهوا بأعدائكم من المشركين، وخير ما غيرتم به الشيب الحناء والكتم. رواه البخاري ومسلم.
“Ubahlah uban dan jangan sampai menyerupai musuh kalian dari kaum musyrikin.Benda terbaik utk mengubah uban kalian merupakan tumbuhan inai (pacar) dan tumbuhan katam.” (HR. Bukhari Muslim)
Bentuk perintah dalam hadis di atas tidak kalah tegas dari hadis memanjangkan jenggot.Akan tetapi ketika mengubah warna uban itu tidak diingkari oleh masyarakat,baik dilakukan maupun tidak,maka ahli fikih berpendapat hukumnya sunnah,dan tiada wajib.
Para ulama Islam senantiasa berpijak pada metodologi berpikir seperti itu. Oleh karenanya, mereka melarang keras memakai topi dan berpakaian ala Eropa.Mereka berpendapat akan kekufuran orang yg memakai topi dan pakaian ala Eropa.Itu bukan karena perbuatan tersebut merupakan bentuk asli dari sebuah kekufuran,namun karena di zaman itu perbuatan tersebut menunjukkan akan kekufuran. Ketika berbusana ala Eropa sudah menjadi adat-istiadat,maka tidak ada seorang pun ulama yg mengatakan pelakunya adalah kafir.
Sesungguhnya hukum memanjangkan jenggot di zaman salaf saleh –seluruh penduduk bumi baik kafir atau muslim memanjangkannya,karena tidak ada alasan utk mencukurnya—merupakan masalah yg diperselisihkan oleh para ulama (baca : masalah khilafiyah).Jumhur ulama menyatakan wajib memanjangkannya,sedangkan ulama Syafiiyah memandangnya sebagai suatu sunnah dan orang yg mencukurnya tidak berdosa.
Oleh karena itu,kami berpendapat harus mengamalkan pendapat Syafiiyah di era sekarang ini, karena adat-istiadat telah berubah.Mencukur jenggot hukumnya makruh dan memanjangkannya adalah sunnah,seorang muslim yg melakukannya akan mendapatkan pahala.Dalam memanjangkan jenggot harus memperhatikan kebagusan tampilan, dan senantaisa merapikannya,sehingga sesuai dengan wajah orang yg bersangkutan.Wallahu a’la wa a’lam.
Artikel Terkait: