Pada dasarnya mengangkat tangan ketika berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekedar tradisi yg tanpa dasa.Keduanya merupakan sunnah Rasulullah saw.sebagaimana termaktub dalam salah satu haditsnya yg diceritakan oleh Ibn Abbas :
إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما وجهك (رواه ابن ماجه)
Apabila engkau memohon kepada Allah,maka bermohonlah dengan bagian dalam ke dua telapak tanganmu,dan jangan dengan bagian luarnya.Dan ketika kamu telah usai,maka usaplah mukamu dengan keduanya.
Demikian pula keterangan para ulama dari beberapa kitab.Bahkan mereka menganjurkan ketika semakin penting permintaan agar semakin tinggi pula mengangkat tangan.Adapun ukuran mengangkat tangan adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam I’anatut Thaibin Juz Dua diterangkan :
ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده
Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yg suci setinggi kedua bahu,dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdo’a.
Keterangan ini ditambahi oleh keterangan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah dengan sangat singkat.
وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر
Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu,kecuali apabila keadaan sudah amat kritis,maka ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu.
Akan tetapi,di masa sekarang ini banyak kelompok yg meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah saw ini.mereka meanyakan kembali tentang keabsahannya.Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yg baru karena dulu telah disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah :
قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada hadits-hadits yg tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdo’a,barang siapa menganggap itu tidak ada,maka ia telah keliru. (nu. or. id.)
Artikel Terkait: