Aborsi berdasarkan definisi medis adalah penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi (pembuahan) bisa hidup diluar rahim,sedangkan dalam literatur fiqh aborsi kerap dibahasakan dengan istilah ijhadh,isqoth, imlash ilqo’ atauthorh yg semuanya mempunyai sinonim definisi yaitu pengguguran kandungan yg belum sempurna usia atau konsepsinya, baik dilakukan oleh wanita hamil atau pihak lain (Wuzarah Al-Auqof wa Assyu’un Al-islamiyyah Vol 16 Hal 91)
Dalam AlQuran dijelaskan fase-fase proses awal penciptaan manusia dalam rahim,Allah SWT berfirman :
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Selanjutnya Kami jadikan saripati itu air mani (yg disimpan) dalam tempat yg kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah,lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.Kemudian Kami jadikan dia makhluk yg (berbentuk) lain.Maka Maha Suci lah Allah,Pencipta Yg Paling Baik”. (QS : Al-Mukminuun Ayat 12)
Faktor penciptaan manusia berasal dari saripati tanah (sulaalah),kemudian menjadi sperma (nuthfah),kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqoh),kemudiian menjadi segumpal daging (mudghah),kemudian menjadi tulang-tulang (‘idhom) yg dibalut dengan daging dan kulit serta organ-organ sehingga sempurnalah penciptaan yg agung dalam rahim.Dalam sebuah Sabdanya Rasulullah SAW memberi informasi bahwa fase pertama berupa nuthfah selama 40 hari,demikian juga fase-fase berikutnya (‘alaqoh dan mudghoh) berlangsung selama 40 hari 40 hari (Terdapat beberapa data riwayat hadits lain yg menyebutkan bahwa peristiwa awal kehidupan janin sudah terjadi pada usia 40, 42, 45, atau 50 hari masa kehamilan,lihat shohih Muslim Vol 13 Hal 101-103 (http :// www. al-islam. com).
Menurut satu riwayat pada usia mudghoh (120 hari) inilah Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh pada janin dan menulis suratan takdirnya.
Secara umum para Ulama’ membedakan hukum aborsi antara yg dilakukan pra-peniupan ruh (dibawah 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan) dengan aborsi pasca-peniupan ruh (diatas 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan).Aborsi yg dilakukan pasca-peniupan ruh ulama udah sepakat menghukumi HARAM,karena aborsi pada usia kehamilan diatas 4 bulan ini janin telah hidup dan mempunyai ruh sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap manusia dan tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan haq secara tegas dilarang oleh Allah SWT.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yg diharamkan Allah (membunuhnya),melainkan dengan suatu (alasan) yg benar.Dan siapapun dibunuh secara lalim,maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya,tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yg mendapatkan pertolongan”. (QS. Al Isra’ Ayat 33).
MeskiKendati demikian dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidag Akhof addororain yakni memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin.Dalam kondisi darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan dikarenakan ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya udah independen, berbeda dengan janin yg kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.
Sedangkan hukum Aborsi pra-peniupan ruh terjadikontroversi antar Madzhab bahkan dalam Madzhab Syafi’iyyah sendiri setidaknya ada tiga pendapat dalam mensikapi masalah ini ;
1. MUBAH menurut Abu Ishaq Almarwazy namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari
2. MAKRUH apabila tidak ada alasan/udzur syar’i
3. HARAM menurut Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulum Addiin sebab menurutnya Almaujuud alhashil (sesuatu yg terkonsepsi) sudah terjadi ketika penetrasi sperma kedalam sel telur sehingga dengan terhadinya konsepsi (pembuahan sperma terhadap ovum) didalam rahim,maka merusaknya artinya ialah tindakan jinaayah (pidana) lebih-lebih ketika telah berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.
Dari sini bisa dirumuskan bagwa janin yg bisa dipastikan kembar siyam semasa dalam kandungan haram digugurkan ketika telah memasuki usia peniupan ruh,yakni 40 hari dihitung dari awal kehamilan (menurut satu versi) dan 120 hari (menurut versi lain) kecuali telah dipastikan oleh lembaga medis bahwa janin tersebut dapat mengancam keselamatan ibu.Sedangkan sebelum memasuki masa fase peniupan ruh,aborsi tidak diperbolehkan kecuali utk kemashlahatan atau daf’u addhoror seperti demi kesehatan ibu, dipastikan ada kelainan (cacat bawaan) yg menyebabkan penderitaan pada janin yg tidakbisa diobati (siam) dll.
REFERENSI : Fath Almu’in Vol 4 Hal 130-131, Taudhih Al-Ahkaam Vol 5 Hal 188-189, Yas’aluunaka fii Addiin Hal 215, Adab Al-Islam Vol 4 Hal 123, Qowaaid al-Ahkaam Hal 71
NB :
Di Indonesia sendiri masalah aborsi karena adanya uzur telah diputuskan Oleh berbagai ORMAS besar ISLAM dan catatan saya diatas juga selaras dg keputusan mereka :
•Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005,tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut ;
Baca Juga:Resep Ayam Bakar Special
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yg bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yg diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yg diharamkan makia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yg berkenaan dengan kehamilan yg membolehkan aborsi adalah :
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yg berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah :
i. Janin yg dikandung dideteksi menderita cacat genetic yg kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yg ditetapkan oleh Tim yg berwenang yg di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yg Terjadi akibat zina.
•fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yg menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.