Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum
(فَصْلٌ) أَسْبَابُ الّتَيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: فَقْدُ الْمَاءِ ، وَالْمَرَضُ ، وَالْاِحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
غَيْرُ الْمُحْتَرَمِ سِتَّةٌ : تَارِكُ الّصَلاَة ِوَالَّزَانِي الْمُحْصَنُ وَالْمُرْتَدُ وَالْكَافِرُ الْحَرَبِيُّ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْخِنْزِيْرُ
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2-Penzina muhsan (yaitu orang yang pernah berjima’ dengan halal karena melalui pernikahannya,lalu berzina).
3-Orang Murtad
4-kafir musuh (kecuali kafir dzimmy tetap dihormati,yaitu yang tidak memusuhi kita).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.
A. Sebab Melakukan Tayamum
Tayammum atau bersuci menggunakan debu merupakan pengganti ketika tidak ada air yang dapat digunakan untuk bersuci. Selain ketiadaan air, tayammum dapat dilakukan karena hal-hal berikut :
a. Dalam perjalanan jauh
b. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
c. Telah berusaha mencari air tapi tidak ditemukan
d. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
e. Air yang ada hanya untuk mium
f. Air berada ditempat yang jauh yang dapat mmbuat salat terlambat
g. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
h. Sakit dan tidak boleh terkena air
Peran perawat disini sangat penting ketika pasien ingin bersuci sebelum melakukan ibadah. Perawat harus memperhatikan keadaan pasien yang bisa atau tidaknya terkena air. Jika perawat berhadapan dengan pasien yang mengharuskan tidak boleh terkena air, perawat harus membantu pasien serta membimbing pasien agar dapat bersuci dengan cara tayammum.
B. Syarat Sah Tayammum
a. Telah masuk waktu salat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum
d. Sudah berupaya/berusaha mencari air namun tidak ada
e. Tidak haid maupun nifas bagi wanita
f. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
C. Sunah Ketika Melaksanakan Tayammum
a. Membaca basmalah
b. Menghadap arah kiblat
c. Membaca doa ketika selesai tayammum
d. Mendahulukan kanan daripada kiri
e. Meniup debu yang ada ditelapak tangan
f. Menyapu tangan hingga siku
Peran perawat sangat dibutuhkan ketika pasien akan melakukan tayammum. Membimbing pasien membaca basmalah dan memposisikan pasien agar menghadap kiblat dapat dilakukan oleh perawat. Selain itu membimbing pasien melakukan sunah yang lain merupakan tugas perawat sebagai edukator.
D. Rukun Tayammum
a. Niat tayammum
b. Menyapu kedua muka dengan debu atau tanah
c. Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga siku
E. Tata Cara Tayammum
a. Membaca basmalah
b. Renggangkan jemari, tempelkan ke debu, tekan hingga debu melekat.
c. Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
d. Niat tayammum
e. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
f. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
g. Ambil debu lagi dengan meregangkan jemari, tempelkan ke debu, tekan hingga debu melekat
h. Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah yang berlainan dari sumber debu.
i. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ketangan kiri
tayammum
Peran perawat sebagai edukator dibutuhkan ketika pasien akan melakukan tayammum. Perawat membimbing pasien dengan cara mengkondisikan posisi pasien, membantu pasien bertayammum dari langkah awal hingga pasien selesai melakukan tayammum. tidak hanya itu, untuk pasien yang tidak dapat melakukan tayammum dengan dirinya sendiri, peran perawat adalah membantu pasien bertayammum hingga keadaan pasien tersebut menjadi suci dan melaksanakan ibdahnya. Selain membimbing dan membantu, perawat juga harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pasien ketika ingin bersuci.
Artikel Terkait: